Selasa, Maret 24, 2009

Drop Box SPT

Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak adalah jemput bola penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2008 melalui sarana drop box SPT. Kebijakan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kebutuhan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan 2008 yang lebih cepat, profesional dan tidak terlalu lama. 

KPP Madya Malang selaku salah satu unit Kantor Pelayanan Pajak berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak diantaranya dengan melaksanakan kebijakan kantor pusat DJP untuk menyediakan drop box SPT di beberapa tempat keramaian dan petugas penjaganya. Tempat-tempat drop box SPT untuk KPP Madya Malang diantaranya bisa dijumpai di Plaza Araya Komplek Perumahan Araya di jalan Panji Suroso, Pusat Perbelanjaan Mitra II, dan di Bank BCA Jalan Basuki Rahmad Malang.

Sesuai dengan keputusan dan nota dinas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang maka setiap pegawai mulai dari Kepala Seksi, Account Representative, Fungsional Pemeriksa, sampai pelaksana diberi tugas untuk melayani wajib pajak di masing-masing drop box. Setiap tempat drop box dijaga oleh dua orang yang bertugas dalam dua shift. Shift pertama dari jam 10.00-13.00 dan shift kedua dari jam 13.00-17.00.

Sesuai dengan aturan mengenai penerimaan SPT melalui drop box, setiap petugas hanya akan menerima SPT dari wajib pajak yang sudah dimasukkan dalam amplop tertutup dan ditulisi nama wajib pajak, npwp, SPT tahun berapa, status SPT, dan nomor telp wajib pajak. Kemudian petugas drop box akan memberikan tanda terima SPT kepada wajib pajak. Dan diakhir tugasnya setiap petugas membuat rekap laporan harian jumlah SPT yang diterima dan nomor tanda terima yang sudah terpakai. Itulah garis besar tugas dari petugas penerima SPT di drop box.

Hari ini penulis mendapat tugas menjaga drop box di BCA jalan Basuki Rahmad bersama seorang rekan. Ada beberapa wajib pajak yang memasukkan SPT melalui drop box. Beberapa diantaranya adalah karyawan BCA. Mereka mengalami kesulitan dalam pengisian SPT dan dengan senang hati kami membantu wajib pajak dalam mengisi SPT nya dan menjelaskan beberapa istilah dalam SPT yang tidak dimengerti oleh wajib pajak. Pada umunya wajib pajak mengalami kesulitan mengisi SPT karena mereka takut salah dalam mengisi SPT dan mendapat denda. Padahal sebagai karyawan dan dengan bantuan Formulir 1721 A1 setiap wajib pajak tinggal memindahkan angka-angka dalam form tersebut ke dalam kolom-kolom SPT.

Tepat pukul 17.00 tugas menjaga drop box SPT akhirnya selesai. Hari ini ada 22 wajib pajak yang memasukkan SPT dan semuanya nihil. Buat wajib pajak yang hendak melaporkan SPT dapat kami informasikan bahwa SPT dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, drop box, pojok pajak atau mobil pajak serta tempat lainnya yang ditentukan tanpa harus ke KPP terdaftar sebagai wajib pajak. Selamat menyampaikan SPT Tahunan 2008 paling lambat 31 Maret 2009. Pajak Bersama Anda Membangun Bangsa.

BCA Basuki Rahmad, Senin 23 Maret 2009.
  


1 komentar:

Anonim mengatakan...

wahahaha... tiwas antri di kpp sebelah sarinah ^^
ternyata deket kantor ada toh di plaza araya..
ada sampe tanggal 31 kan di situ?


*thanks infonya, semoga bermanfaat bwt temen2 kantor*