Selasa, Maret 24, 2009

Sosialisasi Pengisian SPT

Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2008 yaitu tanggal 31 Maret 2009, penulis diminta untuk mengadakan sosialisasi pengisian SPT bagi karyawan dan karyawati Perum Jasa Tirta I. Sesuai dengan pembicaraan sebelumnya dengan wajib pajak khususnya Perum Jasa Tirta I bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi pengisian SPT bagi karyawan yang selalu menganggap sulit pengisian SPT.

Sebelumnya pihak Perum Jasa Tirta I telah menginformasikan bahwa sosialisasi akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2009 pukul 13.30–15.00 WIB. Berhubung penulis mendapat tugas jaga dropbox SPT di pusat perbelanjaan Mitra II sampai jam 13.00 maka penulis baru dapat sampai di kantor Perum Jasa Tirta I pada pukul 14.00. Hujan yang turun pada siang itu juga menghalangi mobilitas kami untuk sampai tepat waktu.

Sosialisasi dibuka oleh Bapak M. Rohadi dari bagian SDM Perum Jasa Tirta I. Beliau mengucapkan selamat datang kepada penulis dan Bapak Didik Sugiharto dan memperkenalkan kami berdua serta maksud dari diadakannya sosialisasi yaitu untuk menjelaskan tatacara pengisian SPT wajib pajak orang pribadi khususnya bagi karyawan Jasa Tirta. Kemudian lanjutkan dengan acara sosialisasi.

Sebelum acara inti, penulis beserta rekan memperkenalkan diri seraya memohon maaf atas keterlambatan kami memberikan sosialisasi pengisian SPT siang itu. Acara sosialisasi sendiri didahului dengan hal hal umum seputar SPT. Bahwa setiap wajib pajak orang pribadi yang mempunyai npwp berkewajiban menyampaikan SPT setiap tahunnya. Trus pengertian SPT yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang terutang baik itu yang telah dipotong maupun yang belum dipotong yang wajib dibayar oleh wajib pajak. 

Selain itu juga dijelaskan tentang jenis jenis SPT wajib pajak orang pribadi, mulai dari SPT Formulir 1770 untuk wajib pajak yang mempunyai atau melakukan usaha/pekerjaan bebas. Jenis SPT yang kedua adalah SPT Formulir 1770 S yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan bruto yang nilainya melebihi Rp 60 juta setahun atau karyawan yang bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja, yang tidak memepunyai usaha atau pekerjaan bebas. Jenis SPT yang ketiga yaitu SPT Formulir 1770 SS yang diperuntukkan bagi karyawan yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. 

Setiap SPT juga harus dilampiri keterangan yang diperlukan, khusus untuk karyawan lampiran yang diperlukan antara lain : Formulir 1721 A1/A2 yang merupakan daftar perhitungan PPh 21 yang telah dipotong dan dipungut perusahaan, bukti potong PPh Final, fotokopi Kartu Keluarga atau melampirkan daftar tanggungan keluarga untuk mendukung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada pembayaran PPh yang kurang dibayar.

Selain itu peserta sosialisasi juga mendapat pemberitahuan tentang batas PTKP dan tarif PPh berdasarkan UU PPh yang lama maupun UU PPh yang terbaru yaitu No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku per 1 Januari 2009. Tidak lupa juga diinformasikan tentang jenis-jenis sanksi dan denda jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Berlanjut ke acara inti yaitu pengisian SPT. Peserta sosialisasi diberiakn informasi bahwa hal pertama yang harus mereka lakukan sebagai karyawan adalah memperoleh formulir 1721 A1/A2 serta bukti potong PPh Final dari perusahaan sebagai dasar untuk mengisi SPT. Pengisian SPT sendiri dimulai dari halaman paling belakang. Untuk Formulir 1770 S maka dimulai dari Formulir 1770 S-II atau Lampiran II kemudian dilanjutkan dengan Lampiran I dan terakhir halaman induk atau halaman konklusi. Kepada peserta juga dijelaskan pengertian istilah –istilah dari masing-masing kolom dan nomor serta apa saja yang boleh dan tidak boleh diisikan di kolom tersebut. Tidak lupa penulis menekankan untuk memeriksa kembali SPT yang telah diisi dan menandatangani SPT yang akan dilaporkan.

Setelah sesi penjelasan selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pengisian SPT. Beberapa peserta menanyakan tentang istilah-istilah dalam SPT yang dianggap membingungkan dan dijelaskan kembali oleh penulis. Selain itu peserta yang lain menanyakan tentang lampiran dalam SPT khususnya untuk WP pensiunan dan lampiran apa saja untuk Formulir 1770 SS.

Di akhir sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan tentang hal hal diluar pengisian SPT seperti adanya PMK-43/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Kategori Usaha Tertentu, Tarif PPh Pasal 23 berdasarkan UU PPh Terbaru dan PMK No. 244/PMK/2008.

Tepat pukul 15.30 acara sosialisasi pengisian SPT Tahunan Karyawan Perum Jasa Tirta I diakhiri dengan sambutan oleh Pimpinan Perum Jasa Tirta. Tak lupa penulis menginformasikan bahwa untuk tahun ini SPT bisa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP terdekat tidak harus ke KPP atau KP2KP tempat WP terdaftar , drop box SPT yang ada di tempat-tempat tertentu, atau melalui jasa kurir dan kantor pos.  

Perum Jasa Tirta I Jl. Surabaya No. 2A Malang, Jum’at 20 Maret 2009 Jam14.00-16.00 WIB. 


Tidak ada komentar: