Kamis, Mei 07, 2009

MEKANISME PENYELESAIAN TINDAKAN TILANG BAGI PELANGGARAN LALU LINTAS.

Tiga opsi bagi pelanggar

Bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri.. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan.. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.

 

Bahwa sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/ 1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998). 

 

Bahwa ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dia lakukan. Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Anda bisa memilih sidang di pengadilan atau membayar lewat bank, silahkan. 

 

Untuk diketahuo bahwa di Indonesia tidak menggunakan sistem tiket seperti di luar negeri secara murni. Tapi dipakai sistem penggabungan (hybrid-red) sesuai hukum acara Indonesia. Memang masyarakat diberi alternatif, kalau orang dikasih lembar biru, dia bisa titip uang sesuai tabel, atau bisa langsung ke BRI di mana saja atau ke kantor pos. 

 

Apabila pelanggar memilih untuk membayar ke BRI, polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar bisa menyetorkan denda ke BRI cabang saja. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek). 

 

Pertimbangan Polri untuk bekerjasama BRI ialah jangkauan yang luas hingga ke pelosok-pelosok, dimana Pelanggar bisa membayar ke BRI dimana saja.dan uang tilang tersebut akan disetor ke kas negara, bukan pemerintah daerah.

  

Petugas khusus

Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru pelanggar bisa memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Dengan cara ini pelanggar itu memberi kuasa kepada polisi untuk hadir disidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pertimbangan apabila BRI tutup, hari sudah malam atau kesibukan orang yang melakukan pelanggaran, dia dapat menyetor ke petugas khusus. Kemudian petugas tersebut membayar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.

 

Menurut Lampiran SK 1998 sebagai petunjuk teknis tentang penggunaan blanko tilang, apabila ada kepentingan mendesak terdakwa dapat menyetorkan uang titipannya ke petugas khusus yang ditunjuk (Polantas), di Kantor Satlantas setempat. Penyidik harus dapat memastikan kepada terdakwa kapan dan di mana terdakwa dapat mengambil kembali barang titipannya (SIM/STNK yang dititipkan) setelah menyerahkan uang titipan di BRI atau petugas khusus itu.  

 

Bahwa surat tilang dapat berkedudukan sebagai surat kuasa. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polisi (Mahkejapol) . Polantas yang bertugas juga tidak bisa main-main karena tidak semua polantas memegang slip tilang, tergantung siapa yang diberi blanko tilang oleh komandannya sesuai dengan sistem pertanggungjawaban dengan sidang kode etik. Dalam slip tilang tersebut tercatat nomor kode polisi yang bertanggungjawab atas blanko tilang tersebut, sehingga komandan dapat menyita blanko itu. Kalau ada polisi bermain akan ‘dikejar’ Kejaksaan karena tembusan tilang dibuat ke Kejaksaan dan pengadilan.
Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/ 1998)

 

e. Terdakwa:

1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.

2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya..

3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/ dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.

4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).

5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).

6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurang an lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) 


 

Dengan berlangsungnya otonomi daerah, ada beberapa pengadilan yang meminta untuk memproses seluruh tilang lewat persidangan. Walau sebenarnya prosedurnya terdapat tiga opsi tadi. 

Bila memilih sidang di pengadilan anda harus meluangkan waktu untuk datang ke pengadilan dan diberikan hak untuk membela diri, kalau merasa benar bawa aja saksi-saksinya sekalian.  

Bila memilih opsi membayar ke BRI juga tidak gampang. Karena apabila memilih mengakui bersalah anda akan dapat slip biru dan prosedurnya langsung bayar ke Bank. Sebelum ke BRI, pelanggar lalu lintas harus datang ke kantor polisi dulu untuk meminta cap.. Di sana akan ada petugas Ditlantas akan menunjuk BRI mana tempat Pelanggar membayar denda tilang. jadi bayarnya tidak langsung / online Setelah dari BRI, pelanggar harus balik lagi ke kantor polisi untuk mengambil SIM.

(Sumber : Milis)

Tidak ada komentar: